Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Bea Cukai ekspos temuan kapal tanker asal impor
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai dampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspos temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (postborder) pada tanggal 8 Mei 2024 lalu di Palembang, Sumatra Selatan.

"Kapal tanker senilai Rp50,9 miliar tersebut diimpor melalui Pelabuhan Boom Baru, Palembang, yang merupakan wilayah kerja Bea Cukai Palembang," ujar Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Indra Gautama Sukiman.

Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag. Diketahui, kapal tanker itu termasuk kategori barang modal tidak baru (BMTB). Importir yang mengimpor barang tertentu, seperti BMTB, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya, Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

"Meskipun importasi tersebut telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, Bea Cukai Palembang melakukan tindakan pengamanan berupa penyegelan untuk mencegah penggunaan kapal tersebut sebelum memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan. Atas temuan ini, Bea Cukai menyampaikan alert kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) milik Lembaga National Single Window, Kementerian Keuangan," lanjut Indra.

Bea Cukai pun bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan melaksanakan tindakan pengamanan sementara atas kapal tanker yang berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton dan berkode HS 8901.20.50 tersebut. Pelanggaran oleh importir kapal tanker itu adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan.

Di kesempatan yang sama, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang menyampaikan bahwa kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 lalu sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Kapal ini direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.

“Kapal ini merupakan Barang Modal Tidak Baru yang usianya 18 tahun. Kapal ini terdeteksi oleh kami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur. Kapal ini tidak mempunyai perizinan impor karena belum memiliki persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian,” katanya.

Moga juga menjelaskan, atas pelanggaran ini, importir kapal tanker tersebut dengan inisial PT AR akan dikenakan sanksi administratif dan kapal harus diekspor ulang. Kapal tersebut boleh diimpor lagi sesudah melengkapi seluruh persayaratan.

Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson

“Sanksi administratif tersebut sesuai Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Moga.

Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ekspose itu merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

"Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” tegasnya.

Ia juga mengajak pelaku usaha untuk selalu tertib hukum dan memenuhi ketentuan impor yang dipersyaratkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian konsumen yang timbul dari pemakaian produk di masa mendatang.

Sepeda Listrik Tak Didapat, Uang Jutaan Malah Diembat

“Pemerintah telah memberi berbagai kemudahan dalam mengurus izin di bidang perdagangan. Sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. Melalui ekspose ini, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundangundangan di bidang perdagangan dalam berusaha,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.

 Ketua DPP PKB Dita Indah Sari

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Ketua DPP PKB Dita Indah Sari mengatakan bahwa kenaikan PPN sebanyak 12 persen bukan harga mati atau jalan salah satu-satunya untuk menguatkan APBN.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024