Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko

Bea Cukai tindak miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember sita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada Senin, 06 Mei 2024.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan Miras di sebuah toko di Kecamatan Silo, kami bersama satpol PP Kab Jember pun segera melakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal berupa arak tanpa dilekati pita cukai. Nilainya mencapai 4 juta rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar 5,9 juta rupiah,” lanjutnya.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Diselesaikan dengan ultimum remedium, terhadap pelanggaran tersebut, pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar 17.726.000 rupiah. Selanjutnya, terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” tutup Asep.

Pemusnahan 6,2 Kilogram Ganja oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulawesi Selatan
Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024