Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ton Tepung tak Lolos Syarat Impor

Bea Cukai menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus BMMN
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan. Salah satunya adalah melalui kegiatan pemusnahan, kali ini Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Gas Nasional Hadapi Ketidakseimbangan Pasokan, Penyebabnya Infrastruktur yang Lambat

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal (tepung daging dan tepung tulang) sebanyak 108,1 ton dalam kondisi rusak dan tidak layak dikonsumsi. “Diperkirakan nilai barang yang tidak memenuhi persyaratan impor tersebut mencapai lebih dari Rp500 juta,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo.

Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Jumat (26/04) bertempat di Plant PT Sinar Sarana Bening, yang beralamat di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Impor Tekstil di Jawa Barat

Pulung menambahkan, “melalui pemusnahan ini Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melindungi masyarakat dan menjauhkan dari bahaya peredaran barang ilegal.”

Bendera Uni Eropa.

Uni Eropa Buka Ruang Negosiasi, Tunda Kebijakan Tarif Impor Balasan untuk AS

Uni Eropa (EU) menunda langkah-langkah yang direncanakan sebagai tanggapan terhadap tarif baja dan aluminium AS.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2025