Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ton Tepung tak Lolos Syarat Impor

Bea Cukai menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus BMMN
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan. Salah satunya adalah melalui kegiatan pemusnahan, kali ini Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Perprindo Sebut Permendag 8/2024 Dongkrak Investasi hingga Kinerja Industri Elektonika Nasional

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal (tepung daging dan tepung tulang) sebanyak 108,1 ton dalam kondisi rusak dan tidak layak dikonsumsi. “Diperkirakan nilai barang yang tidak memenuhi persyaratan impor tersebut mencapai lebih dari Rp500 juta,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo.

Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Jumat (26/04) bertempat di Plant PT Sinar Sarana Bening, yang beralamat di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Bursa Asia Jatuh Seiring Pernyataan Trump Memperluas Tarif Impor, Perang Dagang Dimulai Lagi?

Pulung menambahkan, “melalui pemusnahan ini Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melindungi masyarakat dan menjauhkan dari bahaya peredaran barang ilegal.”

Ilustrasi daging sapi

Anggota Fraksi PKS Sebut Langkah Kementan Andalkan Impor Daging Bertentangan Dengan Astacita

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengatakan bahwa kebijakan Bapanas dan Kementan, yang kembali mengandalkan impor daging kerbau serta sapi, bertentangan Astacita.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025