Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ton Tepung tak Lolos Syarat Impor

Bea Cukai menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus BMMN
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan. Salah satunya adalah melalui kegiatan pemusnahan, kali ini Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Wamentan Target Impor 200 Ribu Sapi Tahun 2025 untuk Program MBG

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal (tepung daging dan tepung tulang) sebanyak 108,1 ton dalam kondisi rusak dan tidak layak dikonsumsi. “Diperkirakan nilai barang yang tidak memenuhi persyaratan impor tersebut mencapai lebih dari Rp500 juta,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo.

Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Jumat (26/04) bertempat di Plant PT Sinar Sarana Bening, yang beralamat di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Soal Siswa Tak Dapat Susu Dalam Menu Program MBG, Wamentan: Kita Masih Impor

Pulung menambahkan, “melalui pemusnahan ini Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melindungi masyarakat dan menjauhkan dari bahaya peredaran barang ilegal.”

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing musnahkan barbuk narkoba

AKBP Martuasah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar, 22.100 Jiwa Terselamatkan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan stakeholder terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pengungkapan selama beberapa bulan terakhir senilai Rp 1,8 M.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025