Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

Bea Cukai sidik pelaku tindak pidana cukai
Sumber :
  • dok. Istimewa

VIVA – Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, utamanya dari barang kena cukai ilegal.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Kali ini, Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan empat kegiatan penyidikan tindak pidana cukai yang berawal dari penindakan hasil tembakau (rokok) ilegal di wilayah pengawasan DJBC Banten sejak awal tahun 2024. Terhadap perkara tersebut, penyidik Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti guna pemenuhan unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka dan melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejati Banten.

Selanjutnya atas pelimpahan perkara (berkas) penyidikan tindak pidana cukai, jaksa penuntut umum Kejati Banten telah menyampaikan pemberitahuan bahwa seluruh berkas perkara telah diterima dengan lengkap. Pada Maret lalu penyidik Bea Cukai Banten telah melakukan kegiatan pelimpahan tahap II atas empat perkara penyidikan dimaksud, yang terdiri dari empat tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, telah ditetapkan tersangka inisial YS, FN, IH dan LH. Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang - Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moh. Amir mengungkapkan bahwa sampai dengan April 2024, sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran di bidang cukai yang berhasil dikumpulkan adalah Rp481.506.000,00 yang bersumber dari 24 surat bukti penidakan (SBP).

“Di bawah payung operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal sehubungan dengan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan masyarakat,” pungkas Amir.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

“Sinergi Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten akan terus dilakukan dalam mewujudkan upaya nyata pemberantasan rokok-rokok ilegal khususnya di wilayah Banten. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-237/PMK.04/2024 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,” lanjutnya.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024