Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

Bea Cukai sidik pelaku tindak pidana cukai
Sumber :
  • dok. Istimewa

VIVA – Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, utamanya dari barang kena cukai ilegal.

Sidang Cerai dengan Paula Berlanjut, Pihak Baim Wong Serahkan 82 Bukti, Soal Perselingkuhan?

Kali ini, Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan empat kegiatan penyidikan tindak pidana cukai yang berawal dari penindakan hasil tembakau (rokok) ilegal di wilayah pengawasan DJBC Banten sejak awal tahun 2024. Terhadap perkara tersebut, penyidik Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti guna pemenuhan unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka dan melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejati Banten.

Selanjutnya atas pelimpahan perkara (berkas) penyidikan tindak pidana cukai, jaksa penuntut umum Kejati Banten telah menyampaikan pemberitahuan bahwa seluruh berkas perkara telah diterima dengan lengkap. Pada Maret lalu penyidik Bea Cukai Banten telah melakukan kegiatan pelimpahan tahap II atas empat perkara penyidikan dimaksud, yang terdiri dari empat tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.

Polisi Buru Muncikari yang Paksa 2 Remaja Layani 70 Pria Hidung Belang Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

Dalam perkara ini, telah ditetapkan tersangka inisial YS, FN, IH dan LH. Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang - Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moh. Amir mengungkapkan bahwa sampai dengan April 2024, sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran di bidang cukai yang berhasil dikumpulkan adalah Rp481.506.000,00 yang bersumber dari 24 surat bukti penidakan (SBP).

“Di bawah payung operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal sehubungan dengan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan masyarakat,” pungkas Amir.

43 Mayat Ditemukan di Tambang Ilegal Afrika Selatan

“Sinergi Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten akan terus dilakukan dalam mewujudkan upaya nyata pemberantasan rokok-rokok ilegal khususnya di wilayah Banten. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-237/PMK.04/2024 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,” lanjutnya.

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Kata MA

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono yang menjadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025