Yuk Pahami Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari PPMSE
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Mengatur hal ini, pemerintah pun menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Ekspor RI Desember 2024 Anjlok 2,24 Persen, Didorong Mesin hingga Peralatan Mekanis

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

“Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” tegasnya.

Neraca Perdagangan RI Surplus 56 Bulan Beruntun, Desember 2024 Capai US$2,24 Miliar

Kemudian, tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya. Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan. Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self assessment), sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalahdikenakan sanksi administrasi berupa denda.

“Apabila keberatan atas penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal. Keberatan diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelas Encep.

Harga Emas Hari Ini 15 Januari 2025: Produk Antam Kinclong, Global Bervariasi

Ia pun menjelaskan, untuk menghindari sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.

“Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul.”

[dok. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 15 Januari 2025]

Amankan Ekspor RI ke AS, Pemerintah Buka Opsi Lobi Donald Trump

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, Pemerintah memiliki opsi untuk membuka komunikasi bilateral dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025