Bea Cukai Magelang Bergerak Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Magelang bergerak aktif mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal dengan menggelar sosialisasi yang menyasar para perangkat desa dan dialog TV bersama pemerintah daerah.
Pada tanggal 23 April 2024, Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Wonosobo menggelar sosialisasi cukai dan mengampanyekan gempur rokok ilegal kepada 450 orang peserta yang terdiri dari camat, lurah/kepala desa, perangkat desa, serta ketua RW dan RT se-Kabupaten Wonosobo. Acara itu bertempat di Pendopo Bupati Wonosobo dan dibuka langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Magelang, Windarto mengatakan pada kesempatan tersebut, pihaknya menekankan manfaat cukai bagi negara. "Cukai merupakan penyumbang penerimaan APBN terbesar ketiga setelah PPh dan PPN yang digunakan untuk pembangunan negara melalui berbagai bidang. Penerimaan cukai sendiri pada tahun 2023 sebesar 221, 8 Triliun Rupiah. Penerimaan cukai ini sedikit menurun sebagai dampak kebijakan pengendalian konsumsi rokok dan menjaga keberlangsungan tenaga kerja industri rokok (sigaret kretek tangan),” jelas.
Dalam sosialisasi itu, petugas Bea Cukai Magelang juga merinci berbagai modus dan jenis rokok ilegal yang banyak ditemukan di masyarakat.
“Jenis rokok ilegal yang paling banyak ditemukan di Jawa Tengah termasuk di bawah pengawasan Bea Cukai Magelang yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Kami mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk bergerak, mendukung, serta melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat. Kami berharap angka peredaran rokok ilegal dapat kembali ditekan seminimal mungkin pada tahun ini,” tegasnya.
Selain menggelar sosialisasi, Bea Cukai Magelang juga menyelenggarakan Dialog TV bersama Biro ISDA Provinsi dan Universitas Tidar, pada tanggal 26 April 2024. Kegiatan itu diselenggarakan di Komando Distrik Militer 0705 Kota Magelang dalam rangka edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.
Diketahui, Provinsi Jawa Tengah mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar 1,09 triliun yang dibagikan kepada pemerintah daerah provinsi dan 35 Kabupaten/Kota. Tahun 2024, alokasi DBHCHT untuk Provinsi Jawa Tengah mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 1,2 triliun, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian.
Diharapkan melalui sosialisasi yang digelar, masyarakat dan para perangkat desa semakin memahami aturan cukai yang berlaku dan dapat hand-to-hand bersama Bea Cukai dalam menggempur rokok ilegal di wilayah Magelang.