Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Bea Cukai bersama BNN sita dan musnahkan sabu
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kanwil Bea Cukai Banten dan BNNP Banten mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada akhir bulan Maret lalu. Bea Cukai berhasil menyita barang bukti seberat 21 kg, dan seluruhnya telah dimusnahkan pada Rabu (24/04) di Kantor BNNP Banten.

Sidang Cerai dengan Paula Berlanjut, Pihak Baim Wong Serahkan 82 Bukti, Soal Perselingkuhan?

“Jadi penindakan telah kami lakukan pada Kamis, 28 Maret 2024, dan selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 3 unit handphone, 2 buah KTP, 2 buah ATM, dan menahan 3 orang tersangka yaitu AY dan M serta S yang merupakan warga binaan di wilayah Banten,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Terkait kronologinya, Encep menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Bea Cukai pun segera melakukan tindak lanjut bersama BNNP dan mampu mengamankan 2 orang (AY dan M) saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat +/- 1 kg.

Polisi Buru Muncikari yang Paksa 2 Remaja Layani 70 Pria Hidung Belang Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat +/- 19 kg serta mengamankan S di salah satu Lapas yang berperan dalam jual beli sabu ini.

“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu, dan kami pun membawa barang bukti dan kedua tersangka ke Kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Encep.

BNN Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba, Telan Kapsul hingga Masukan ke Dalam Dubur

“Seluruh barang bukti telah kami musnahkan pada Rabu lalu, yang juga dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov Banten, Badan POM Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten serta Dokkes Polda Banten,” tutupnya.

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Kata MA

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono yang menjadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025