Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Bea Cukai bersama BNN sita dan musnahkan sabu
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kanwil Bea Cukai Banten dan BNNP Banten mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada akhir bulan Maret lalu. Bea Cukai berhasil menyita barang bukti seberat 21 kg, dan seluruhnya telah dimusnahkan pada Rabu (24/04) di Kantor BNNP Banten.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

“Jadi penindakan telah kami lakukan pada Kamis, 28 Maret 2024, dan selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 3 unit handphone, 2 buah KTP, 2 buah ATM, dan menahan 3 orang tersangka yaitu AY dan M serta S yang merupakan warga binaan di wilayah Banten,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Terkait kronologinya, Encep menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Bea Cukai pun segera melakukan tindak lanjut bersama BNNP dan mampu mengamankan 2 orang (AY dan M) saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat +/- 1 kg.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat +/- 19 kg serta mengamankan S di salah satu Lapas yang berperan dalam jual beli sabu ini.

“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu, dan kami pun membawa barang bukti dan kedua tersangka ke Kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Encep.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

“Seluruh barang bukti telah kami musnahkan pada Rabu lalu, yang juga dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov Banten, Badan POM Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten serta Dokkes Polda Banten,” tutupnya.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024