Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Bea Cukai bersama BNN sita dan musnahkan sabu
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kanwil Bea Cukai Banten dan BNNP Banten mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada akhir bulan Maret lalu. Bea Cukai berhasil menyita barang bukti seberat 21 kg, dan seluruhnya telah dimusnahkan pada Rabu (24/04) di Kantor BNNP Banten.

Detik-detik Kurir Narkoba Internasional Dicokok, Sabu 192 Kg Disita

“Jadi penindakan telah kami lakukan pada Kamis, 28 Maret 2024, dan selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 3 unit handphone, 2 buah KTP, 2 buah ATM, dan menahan 3 orang tersangka yaitu AY dan M serta S yang merupakan warga binaan di wilayah Banten,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Terkait kronologinya, Encep menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Bea Cukai pun segera melakukan tindak lanjut bersama BNNP dan mampu mengamankan 2 orang (AY dan M) saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat +/- 1 kg.

Tom Lembong soal Hakim yang Tangani Perkaranya Terlibat Suap: Tetap Percaya Yang Maha Adil

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat +/- 19 kg serta mengamankan S di salah satu Lapas yang berperan dalam jual beli sabu ini.

“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu, dan kami pun membawa barang bukti dan kedua tersangka ke Kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Encep.

3 Hakim yang Putuskan Vonis Lepas Korupsi CPO jadi Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung

“Seluruh barang bukti telah kami musnahkan pada Rabu lalu, yang juga dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov Banten, Badan POM Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten serta Dokkes Polda Banten,” tutupnya.

Konferensi pers Mahkamah Agung terkait hakim terlibat kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Senin, 14 April 2025.

PDIP Sentil Hakim Praperadilan Hasto Jadi Tersangka Suap, Begini Respons MA

Mahkamah Agung merespon tanggapan dari politikus PDIP Guntur Romli yang menyinggung hakim Djuyamto tersangka suap

img_title
VIVA.co.id
14 April 2025