Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Bea Cukai bersama BNN menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jawa Tengah DIY berkolaborasi dengan BNN Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang, BNN Kota Surakarta, dan BNN Kota Tegal menggelar konferensi pers penggagalan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Jawa Tengah periode Januari-Februari 2024 pada Selasa (23/04). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai dan BNN juga memusnahkan narkotika tersebut.

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6,9 Kilo di Jonggol Bogor Senilai Rp7 Miliar

Sepanjang Januari-Februari 2024, Bea Cukai bersama BNN telah mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah. Keempat kasus tersebut diantaranya kasus narkotika golongan I jenis ganja 2,3 kg di Semarang, kasus narkotika golongan I jenis sabu 225 gram di Surakarta, kasus narkotika golongan I jenis ganja 925 gram di Sukoharjo, dan kasus narkotika golongan I jenis ganja 6 kg di Tegal.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Agus Rohmat menyampaikan bahwa keempat kasus tersebut mampu menyita narkotika jenis ganja dan sabu dalam jumlah yang besar.

Baru Menjabat, Kapolda Sumbar Ultimatum Personel Jangan Terlibat Narkoba

“Total narkotika jenis ganja sebanyak 8.963,41 gram senilai Rp134.451.150,00. Sedangkan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, telah disita total barang bukti sebanyak 225 gram senilai Rp337.500.000,” imbuhnya.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto menyampaikan bahwa Bea Cukai Jateng DIY akan terus menjalin koordinasi dan sinergi dengan seluruh APH terkait dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Tangis Anak Bos Rental Mobil Pecah Usai Disebut Terjadi Pengeroyokan: Susah Mencari Keadilan di Negara Ini!

“Kami berkomitmen akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi bersama instansi penegak hukum sebagai bukti upaya kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran gelap narkotika,” pungkas Megah.

Ilustrasi Ekspor-Impor

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025