Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai atau bahkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan. Pencairan THR, harus diberikan tujuh hari sebelum perayaan hari keagamaan.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta.

Dirjen Haiyani lebih lanjut mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

59.796 Pekerja Terkena PHK hingga Oktober, 25 Ribu Bertambah dalam 3 Bulan

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Kemnaker akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024