Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai atau bahkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan. Pencairan THR, harus diberikan tujuh hari sebelum perayaan hari keagamaan.

Persiapan Buat Lebaran, Begini Cara Menggunakan ShopeePay THR

Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Muncul Usulan THR Dipercepat, Begini Respons Ketum Apindo

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta.

Dirjen Haiyani lebih lanjut mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Strategi MHM Siapkan SDM Unggul di Daerah Operasional Tambang

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Ilustrasi karier.

Ramai Ajakan Kerja di Luar Negeri, Begini Tipsnya Biar Gak Ketipu

Lantas bagaimana cara bisa bekerja di luar negeri? Berikut ini rangkuman cara bekerja di luar negeri yang aman seperti dilansir dari berbagai sumber.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025