Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources”
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pembinaan dan pengembangan SDM, khususnya untuk menyiapkan para Pekerja Migran Indonesia yang kompeten, terampil, dan produktif.

Mengapa Proyek Anda Gagal? Temukan Kuncinya di Sini

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi mengemukakan bahwa minat tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Jepang sangat tinggi sejak dibukannya peluang kerja di Negeri Sakura tersebut.

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

Namun, katanya, banyak para kandidat yang belum bisa mencapai tingkat kelulusan dalam ujian tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Specified Skilled Workers (SSW) dikarenakan kemampuan Bahasa Jepang yang belum cukup.

"Oleh karenanya, kami mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia. Sebab kami mencatat bahwa pelindungan terbaik bagi tenaga kerja adalah dengan memberikan bekal keterampilan yang sesuai kebutuhan di negara tujuan penempatan," ucap Sekjen Anwar.

Pertimbangan Utama The Fed Pangkas Suku Bunga 25 Bps, Kebijakan Trump Jadi Sorotan

Sekjen Anwar menyampaikan hal tersebut  pada Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources”, Selasa (23/4/2024) di Tokyo, Jepang.

Pada forum tersebut, Sekjen Anwar juga menyatakan bahwa proses penempatan tenaga kerja harus diimbangi dengan pelaksanaan pelindungan terhadap tenaga kerja tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan penempatan dan pelindungan tenaga kerja secara seimbang akan berimplikasi juga kepada pemberi kerja, serta agensi/lembaga pelaksana perekrutan dan penempatan tenaga kerja tersebut.

Selain itu, ia meyakini bahwa Pemerintah Jepang telah memiliki aturan dan kebijakan yang sangat baik dalam memberikan pelindungan bagi tenaga kerja asing dan pemberi kerjanya. Namun demikian, aturan dan kebijakan yang telah baik perlu didukung oleh stakeholders yang melaksanakannya.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

Soal Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Kemnaker Ungkap Nantinya Akan 65 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kenaikan batas usia pekerja pensiun menjadi 59 tahun pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025