Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bersama Fukuhara Nobuko
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Sebagai langkah pertukaran informasi mengenai pelaksanaan penempatan dan pelindungan tenaga kerja Indonesia melalui program Specified Skilled Workers (SSW), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi mengadakan pertemuan dengan Dirjen Departemen Pengelolaan dan Pendukungan Residensi, Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, Fukuhara Nobuko di Tokyo, Jepang,  Selasa (23/4/2024).

Gunung Fuji Cetak Rekor Tidak Muncul Salju Terlama dalam Sejarah

Dalam pertemuan tersebut, Anwar Sanusi menyatakan menerima usulan perpanjangan masa berlaku Memorandum of Cooperation 'Specified Skilled Worker' yang akan berakhir bulan Juni 2024 mendatang, sejak ditandatangani pada 25 Juni 2019 lalu. Usulan perpanjangan MoC SSW telah diterima Kemnaker pada 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024 lalu.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

"Pada prinsipnya, kami dapat menerima usulan perpanjangan masa berlaku MoC SSW Indonesia – Jepang tanpa adanya amandemen hingga dikeluarkannya kebijakan baru Pemerintah Jepang terkait penerimaan tenaga kerja asing di Jepang. Khususnya dalam sistem Technical Intern Training Program (TITP) dan sistem  SSW, " kata Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas, Selasa (23/4/2024).

Anwar Sanusi menambahkan Kemnaker sangat antusias dan menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang terkait kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem TITP dan SSW.

Korut Luncurkan Rudal Nuklir Terkuat, Amerika Sampai Korsel Ketar-ketir

"Saya sangat mendukung implementasi MoC ini dan menyambut baik perpanjangan atau pembaruan MoC ini, " kata Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mengungkapkan selama 5 tahun penerapan program SSW, jumlah peserta masih jauh dari yang ditargetkan. Ia berharap kedua pihak yakni pemerintah Indonesia dan Jepang melakukan evaluasi bersama terhadap MoC agar implementasi dapat lebih mudah, lancar dan optimal di masa mendatang.

Anwar Sanusi juga berharap agar sejumlah besar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja ke Jepang baik melalui program SSW maupun program baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang.

"Termasuk juga program-program lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Jepang dalam rangka membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing di Jepang, " ujarnya.

Sebelumnya, Anwar Sanusi juga bertemu dengan Komisaris Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, Kikuchi Hiroshi. Anwar mengusulkan pembukaan empat bidang baru SSW, yang semula 14 sektor menjadi 18 sektor. Usulam lainnnya, penetapan kuota SSW kategori (1) sebanyak 820.000 pekerja untuk periode 2024-2029.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Kemnaker akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024