Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai telah melakukan uji coba (piloting) modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 yang mulai dilaksanakan pada 16 November 2023. Piloting ini telah dilakukan di tiga kantor pengawasan Bea Cukai, yaitu lain Bea Cukai Entikong yang melayani Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Bea Cukai Nanga Badau yang melayani PPLB Nanga Badau, dan Bea Cukai Sintete yang melayani PPLB Aruk. Selain ketiga kantor ini, untuk piloting selanjutnya akan dilaksanakan oleh Bea Cukai Atambua yang melayani PPLB Motaain, Motamasin, Wini, dan Napan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa VHD adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali dan impor kembali. Selain itu, VHD juga digunakan sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang tertuang atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas.
“Modul VHD merupakan sistem komputer pelayanan (SKP) yang digunakan dalam rangka pelayanan dan pengawasan terhadap mekanisme impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas,” ujar Encep.
Ia juga menjelaskan, sebelum ada modul VHD, pelayanan dan pengawasan Bea Cukai dilakukan secara manual dengan menggunakan dokumen fisik. Dokumen itu digunakan sebagai dokumen perjalanan serta bukti melakukan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor. "Dalam pelayanan secara manual tentu saja masih sangat tergantung dengan banyaknya berkas yang harus disiapkan. Selain dokumen VHD itu sendiri, harus disiapkan pula fotokopi berkas pendukung dan lain-lain. Dengan meningkatnya jumlah transaksi dokumen VHD, tentunya layanan dengan dokumen manual ini sangat memakan waktu, biaya cetak, dan tempat penyimpanan berkas," rinci Encep.
Encep mengungkapkan bahwa dengan mengakses modul VHD melalui tautan https://vhd.beacukai.go.id, importir maupun eksportir dapat mengajukan VHD secara mandiri melalui perangkat masing-masing, bahkan dapat dilakukan sebelum tiba di pos pelintas batas. “Pengajuan VHD secara mandiri diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan di pos lintas batas. Karena data sudah diisi oleh pengguna jasa sebelumnya, sehingga di lokasi hanya menunjukkan nomor pengajuan kepada petugas Bea Cukai yang melayani VHD,” jelasnya.
Lebih lanjut Encep menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa modul VHD akan melibatkan instansi lainnya karena desain arsitektur kesisteman VHD telah disiapkan untuk mengakomodasi kolaborasi sistem dan proses bisnis lintas kementerian/lembaga dan dengan sistem kepabeanan negara tetangga, bila ada pengembangan layanan lebih lanjut.
“Ke depannya, dalam upaya peningkatan pengawasan kegiatan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, juga dimungkinkan adanya kerja sama, khususnya perihal interkoneksi antarsistem, dengan instansi lain, misalnya Polri, Imigrasi, dan Perhubungan,” jelas Encep.
Modul VHD diharapkan dapat menjadi solusi digital yang andal bagi kebutuhan kelancaran layanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, sekaligus menjadi media pengawasan atas potensi pelanggaran kepabeanan di wilayah-wilayah perbatasan darat Indonesia.