Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

Bea Cukai memberikan izin pembebasan bea masuk
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, memberikan izin pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor alat kesehatan, pada Jumat (05/04/2024). Alat kesehatan tersebut dibawa oleh dr. Miftakhul Huda, Sp. KJ, yang merupakan dokter dari Rumah Sakit Radjiman Wediodiningrat (RSRW) Lawang, Malang.

Coretax Bermasalah, DJP Beberkan Kondisi Terkininya

Untung menyerahkan langsung surat keputusan pemberian fasilitas tersebut kepada dr. Yuniar, Sp. KJ., MMRS., di ruang rapat Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I.  Untung mengungkapkan bahwa secara umum, barang yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri perlu melengkapi persyaratan tertentu sesuai ketentuan tiap-tiap kementerian terkait.

“Namun, atas barang yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang diperoleh melalui pembelian yang didanai APBN atau APBD, ataupun diperoleh dari hibah, maka dapat diberikan pembebasan bea masuk,” imbuhnya.

DJP Sebut Pelaporan SPT Tahunan 2024 Belum Lewat Coretax

Barang yang dibawa oleh dr. Huda adalah seperangkat alat untuk mendeteksi bukti penggunaan nikotin dan tembakau yang biasa digunakan untuk menjalani Nicotine Test bagi para perokok aktif yang menjalani program berhenti merokok. Korea Foundation for International Healthcare (KOFIH) memberikan alat tersebut kepada para dokter untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pelatihan tersebut, di negaranya masing-masing.

“Skema pembebasan ini sama seperti yang Bea Cukai lakukan saat pandemi, di mana banyak dilakukan importasi alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat. Tentu saja hal-hal seperti ini kami fasilitasi, tetapi tetap ada regulasinya yang harus dijalani dan dilengkapi persyaratan administrasinya, agar pemberian fasilitas ini tepat guna dan memberikan manfaat yang nyata,” pungkas Untung.

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI
Ilustrasi Coretax DJP

Cara Login Coretax DJP Online, Perhatikan Syarat-syaratnya!

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pelayanan pajak.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025