Jalin Sinergi, Bea Cukai Madura dan Satpol PP Bangkalan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai
VIVA – Upaya pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dijalankan secara parsial oleh Bea Cukai saja, tetapi butuh komitmen penuh dari pemerintah daerah untuk turut mendukung program tersebut. Bea Cukai melalui Bea Cukai Madura jalin sinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan selaku perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat.
“Kami melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Kabupaten Bangkalan dan kepada para mahasiswa selaku perwakilan generasi muda,” ujar Andru Iedwan Permadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura.
Andru menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan dua kali pada bulan Maret. Pertama, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Blega, pada Senin (04/03), yang dihadiri oleh mahasiswa dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kecamatan Blega. Kedua, sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Bumi, pada Rabu (27/03), dengan dihadiri oleh masyarakat sekitar Kecamatan Tanjung Bumi.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal adalah salah satu program kegiatan yang didanai oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Program kegiatan tersebut adalah bentuk upaya pemerintah untuk mendukung bidang penegakan hukum. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat makin paham mengenai ketentuan di bidang cukai, sehingga turut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Andru menjelaskan bahwa ciri-ciri rokok ilegal dapat dikenali dengan rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), rokok dilekati dengan pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai tetapi salah peruntukkannya, dan rokok yang dilekati pita cukai tetapi salah personalisasi.
“Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Apabila rokok tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, sudah dipastikan rokok tersebut termasuk rokok ilegal,” jelas Andru.
Terakhir Andru menyampaikan bahwa masyarakat dapat turut membantu pemberantasan rokok ilegal dengan cara menginfokan kepada Bea Cuka mengenai keberadaan atau peredaran rokok ilegal di sekitarnya dengan menghubungi media resmi Bea Cukai di contact centre 1500225.