Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Bea Cukai jalin sinergi dengan Kejaksaan dan Imigrasi
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai kembali jalin sinergi dengan Kejaksaan dan Imigrasi untuk meningkatkan fungsi pengawasan. Kegiatan ini dilakukan di dua wilayah, yaitu di Kudus dan Parepare.

Dorong Pemerataan Ekonomi, Kadin Genjot Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha

Sesuai perjanjian kerja sama (PKS) antara Jampidsus Kejaksaan Agung dan Bea Cukai pada tahun 2022, serta meningkatkan sinergi penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Kudus menggelar diskusi dan sharing session terkait penyidikan dan penuntutan tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Kejaksaan Negeri Kudus pada Selasa (25/03). Kegiatan ini adalah upaya peningkatan kualitas penyidikan tindak pidana cukai atau tindak pidana lain yang menjadi wewenang penyidik Bea Cukai baik secara formal dan materiel.

Selain itu, dalam rangka pemusnahan barang bukti rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Bea Cukai Kudus pun bersedia membantu proses pemusnahannya sebagaimana salah satu klausul dalam PKS tersebut.

Kejari Jaksel Buru Satu Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Fiktif Material PJUTS

“Dari data statisik, sejak tahun 2022-2023 Kejaksaan Negeri Kudus telah menuntaskan proses penuntutan tindak pidana cukai sebanyak 14 perkara dengan jumlah terdakwa 16 orang,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

“Sebelumnya (21/03), sinergi juga dilakukan Bea Cukai Parepare dengan Imigrasi Kelas II Parepare. Keduanya sepakat dalam upaya penguatan pengawasan bersama, baik dalam bidang kepabeanan dan keimigrasian,” tutup Encep.

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Asal Amerika Ditangkap di Bandara Soetta, Barang Bukti Sabu Disita
Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan sebaiknya Kejaksaan tetap menjalankan penuntutan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025