Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Bea Cukai gagalkan peredaran kokain cair
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

Baru Awal 2025, Polda Kalsel Sudah Musnahkan 65 Kilogram Sabu

Penindakan pertama merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Pasar Baru dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Maret 2024. Pada penindakan tersebut, tim joint operation menggagalkan peredaran dua bungkus paket barang kiriman berisikan tiga toples yang di dalamnya terdapat serbuk MDMA dengan berat total 1.503 gram.

"Diketahui, pelaku menggunakan modus pengiriman ekspedisi dari luar negeri melalui Pos Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, pada Kamis (28/03).

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Kata MA

Penindakan narkotika tersebut terlaksana di dua tempat berbeda, yaitu Kantor Bea Cukai Pasar Baru dan di sebuah perumahan di Kabupaten Bandung. Dari penindakan itu, tim joint operation menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai penerima.

"Satu orang lainnya yang berperan sebagai pengendali berlokasi di Tiongkok dan telah masuk dalam DPO," lanjutnya.

Polisi Buru Muncikari yang Paksa 2 Remaja Layani 70 Pria Hidung Belang Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

Selanjutnya, di penindakan kedua, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika kokain cair pada tanggal 17 Maret 2024. Dari penindakan yang terlaksana di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta itu, tim joint operation menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan penerima. "Kami juga menyita tiga botol sampo berisi kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram," ungkap Encep.

Selain dua penindakan narkotika bersama Bea Cukai, pada tanggal 19 Maret 2024, Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menggagalkan peredaran satu bungkus teh Tiongkok berwarna hijau yang berisi 1.057 gram sabu dan menangkap seorang tersangka di area parkir sebuah mall di Tangerang.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dari tiga penindakan narkotika tersebut, diperkirakan 39.538 orang generasi penerus bangsa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

"Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan sinergi demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika jaringan internasional," tegas Encep.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Eks Pimpinan Ponpes Martapura jadi Tersangka Cabul, Korbannya Ada 20 Santri

MR merupakan mantan pimpinan Ponpes Nurul Ilmi di Martapura, Kalimantan Selatan. Status MR sudah ditetapkan jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025