Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta di Yogyakarta

Bea Cukai musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Yogyakarta musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas hasil penindakan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi. Barang yang termasuk larangan dan pembatasan (Lartas) ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta bersama Ditreskrimsus Polda DIY dan Disperindag DIY pada Juli 2022 lalu.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

“Jadi ballpress pakaian bekas ini milik WNA Prancis berinisial OL yang rencananya akan dijual kembali. Totalnya ada 120 ballpress dan 18 karung pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang Rp258.000.000,00,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan.

Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN) pada tanggal 17 April 2023, dan berubah status sebagai barang menjadi milik negara (BMMN) pada tanggal 29 Mei 2023. Seluruh barang akan dimusnahkan sesuai dengan Pasal 53 UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

“Pemusnahan ini adalah komitmen kami sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang, mengamankan keuangan negara, dan melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal,” pungkas Tedy.

Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024