Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta di Yogyakarta

Bea Cukai musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Yogyakarta musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas hasil penindakan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi. Barang yang termasuk larangan dan pembatasan (Lartas) ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta bersama Ditreskrimsus Polda DIY dan Disperindag DIY pada Juli 2022 lalu.

Bea Cukai Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang Asal Magelang ke Malaysia

“Jadi ballpress pakaian bekas ini milik WNA Prancis berinisial OL yang rencananya akan dijual kembali. Totalnya ada 120 ballpress dan 18 karung pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang Rp258.000.000,00,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan.

Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN) pada tanggal 17 April 2023, dan berubah status sebagai barang menjadi milik negara (BMMN) pada tanggal 29 Mei 2023. Seluruh barang akan dimusnahkan sesuai dengan Pasal 53 UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.

Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, PT Giwang Citra Laut Mantap Penuhi Permintaan Pasar Global

“Pemusnahan ini adalah komitmen kami sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang, mengamankan keuangan negara, dan melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal,” pungkas Tedy.

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Tekan peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene, Bea Cukai kembali gelar operasi gempur rokok ilegal periode Oktober lalu.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024