Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Dyeing Manufaktur
- Bea Cukai
VIVA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin kawasan berikat (KB) kepada PT Hucross Xulong Indonesia, perusahaan yang bergerak di industri pencelupan atau dyeing manufaktur ke merk pakaian Global pada hari Rabu (20/03). PT Hucross Xulong Indonesia telah berdiri tahun 2023 dan berlokasi di KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Jung Hae Kue selaku Direktur PT Hucross Xulong Indonesia menyampaikan bahwa dengan izin yang telah diberikan akan digunakan mendorong peningkatan devisa negara dengan ekspor yang dilakukan. Persentase ekspor PT Hucross Xulong Indonesia mencapai 90% yang meliputi berbagai negara di pasar Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Serikat.
Jung Hae Kue juga menyampaikan dengan proses bisnis Perusahaan yang berjalan akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri. PT Hucross Xulong Indonesia yang bergerak dalam industri pencelupan juga telah menggunakan water treatment untuk mengolah limbah produksi yang ramah lingkungan. Sehingga limbah dari produksi pencelupan tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi menyatakan bahwa pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu implementasi pelaksanaan tugas Bea Cukai.
“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk asistensi kepada industri dalam negeri dalam memfasilitasi perdagangan internasional,” ujarnya.
Pemberian izin diberikan dengan disertai penandatangan komitmen gratifikasi yang merupakan bentuk komitmen antara Bea Cukai dan Perusahaan untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Rusman menyampaikan bahwa izin yang diberikan harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab dengan tetap mengikuti prosedur dan kebijakan dari pemerintah.