Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Penindakan Satu Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai
VIVA – Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, mewakili Kepal Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti penyelundupan narkotika yang dilaksanakan di Kepolisian Resor (Polres) Bintan, pada Jumat (22/03). Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika berjenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.057 gram.
Ade mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang, pada Sabtu (09/03).
“Barang bukti tersebut berhasil diamankan Tim P2 (Penindakan dan Penyidikan) saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang terhadap calon penumpang Kapal Bukit Raya menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” imbuhnya.
Ade mengatakan bahwa tim melakukan profiling terhadap penumpang berinisial F yang dicurigai membawa barang ilegal. Setelah melakukan pemeriksaan lebih dalam, tim menemukan bungkusan plastik besar yang tersembunyi di bagian perut penumpang dengan cara diikat menggunakan lakban bening. Barang bukti yang ditemukan berupa tiga bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 1.057 gram.
Lebih lanjut Ade mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merebus barang bukti menggunakan air dan memberikan cairan karbol.
“Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk memastikan bahwa narkotika tersebut untuk merusak kegunaan barang dan tidak akan kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.
Bea Cukai Tanjungpinang berkomitmen untuk mempertahankan sinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan barang-barang ilegal dan berbahaya. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.