Bea Cukai Banten Bantu Serap Tenaga Kerja Lewat Pemberian Fasilitas Ini

Bea Cukai terbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB). Izin ini masing-masing diberikan kepada PT Ming Yang Textile Indonesia dan PT Seongsan Internasional.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

PT Ming Yang Textile Indonesia adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Merak, dan mendapatkan izin KB pada Rabu (20/03). Sedangkan PT Seongsan Internasional adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang yang mendapatkan izin GB pada Kamis (21/03).

Pahami bahwa KB adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.  Sedangkan GB adalah TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

"Fasilitas ini kami berikan kepada para pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tepat sasaran,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio.

“Kami pun memiliki janji layanan dengan menerbitkan hasil maksimal 1 jam setelah pemaparan selesai,” imbuhnya.

Pemusnahan 6,2 Kilogram Ganja oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulawesi Selatan

"Semoga fasilitas ini dapat membantu perusahaan sehingga mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik/perusahaan dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” tutupnya.

Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024