Bea Cukai dan Polresta Mataram Sita Dua Kilogram Paket Ganja Asal Sumatra

Bea Cukai sita paket ganja
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Mataram bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dikirimkan dengan modus kiriman paket melalui jasa kiriman. Total barang bukti yang didapatkan adalah narkotika dengan jenis ganja seberat 2.887,45 gram.

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

“Penangkapan narkotika jenis ganja ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana pada acara konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Polresta Mataram, pada Kamis (21/03).

Made menjelaskan kronologi kasus pengungkapkan kasus tindak pidana narkotika tersebut. Berdasarkan informasi intelijen yang berasal dari Bea Cukai, tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Mataram dan Polresta Mataram, melakukan kontrol delivery mengenai paket yang dicurigai membawa barang ilegal.

Bea Cukai Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang Asal Magelang ke Malaysia

Tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial HNS (26) asal Dompu di tempat kos di kawasan Pagesangan, Kota Mataram. Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan barang bukti dua dus paket berisi ganja kering yang dikirim dari Sumatra.

“Pelaku merupakan mahasiswa asal Kecamatan Koja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Barang bukti satu dus paket berisi satu bal ganja kering dengan berat total 2.887,45 gram atau hampir 3 kg,” jelas Made.

Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, PT Giwang Citra Laut Mantap Penuhi Permintaan Pasar Global

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum 8 miliar rupiah.

Kepala Polresta Mataram, Kombes. Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, dalam keterangan persnya mengapresiasi kerja tim yang luar biasa dan Bea Cukai, sehingga kasus ini berhasil terungkap.

"Ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai untuk bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran narkoba," ujarnya.

Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan berbagai modus pengiriman dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mendapati aktivitas mencurigakan seperti transaksi narkotika.

Diharapkan juga dengan adanya sinergi antara Polresta, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya, dapat terus meningkatkan pengawasan atas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya