Bea Cukai Juanda Cegah Peredaran Barang Berbahaya Lewat Pemusnahan

Bea Cukai musnahkan barang tidak memenuhi persyaratan impor
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Juanda musnahkan barang tidak memenuhi persyaratan impor yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) serta barang yang menjadi milik negara (BMN). Pemusnahan digelar pada Selasa (19/03) di perusahaan tempat pengelolaan limbah milik PT Sahabat Agung Sejati, Kabupaten Pasuruan.

Lepas Ekspor Baja Rp 24,46 Miliar ke Selandia Baru, Mendag Budi Curhat soal Kebutuhan Dalam Negeri

Barang yang dimusnahkan terdiri dari BTD dalam kondisi busuk, rusak berat, tidak bernilai ekonomis, kadaluarsa, dan tidak layak konsumsi, serta BMN yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor.

“Jadi salah satu upaya kami menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan impor,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.

AKBP Martuasah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar, 22.100 Jiwa Terselamatkan

Terkait lokasi pemusnahan, “Kami melakukannya di PT Sahabat Agung Sejati karena memiliki sarana dan prasarana yang lengkap serta metode pemusnahan yang sesuai dengan jenis barang, Proses pemusnaham pun masih dalam pengawasan kami,” imbuh Irwan.

“Semoga pemusnahan ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh barang-barang tersebut,” tutupnya.

Wamentan Target Impor 200 Ribu Sapi Tahun 2025 untuk Program MBG
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Abdullah

DPR Minta Aplikator Koin Jagat Koordinasi dengan Polri

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyayangkan permainan koin jagat yang viral di media sosial TikTok dan digandrungi anak muda.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025