Tidak Penuhi Kewajiban Karantina, Tumbuhan Kaktus Asal Impor Dimusnahkan

Bea Cukai memusnahkan barang impor berupa tanaman cactus castrophytum
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor berupa tanaman cactus castrophytum, di halaman Kantor Bea Cukai Juanda, pada Jumat (15/03). Barang yang dimusnahkan adalah barang yang sudah dinyatakan tidak dikuasai dan terkena ketentuan pembatasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Wamentan Target Impor 200 Ribu Sapi Tahun 2025 untuk Program MBG

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna, menyampaikan bahwa Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi arus barang yang masuk dan keluar Indonesia.

“Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi barang-barang larangan dan pembatasan berdasarkan aturan titipan dari isntansi dan kementerian/lembaga lain,” imbuhnya.

Soal Siswa Tak Dapat Susu Dalam Menu Program MBG, Wamentan: Kita Masih Impor

Sumarna mengatakan bahwa barang impor berupa tanaman cactus castrophytum tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019, yang mensyaratkan bahwa media pembawa berupa tumbuhan wajib dilengkapi sertifikat asal, pemilik wajib memasukkan tumbuhan melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah, dan pemilik wajib melaporkan tumbuhan kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan.

“Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Adapun kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemilik barang sebelum dilaksanakan pemusnahan oleh Bea Cukai Juanda,” ujar Sumarna.

Permendag soal Impor Bakal Direvisi, Anindya Bakrie: Kadin Siap Bantu Implementasinya

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Muchlis Natsir, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Jawa Timur, dan Tri Budi, Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I.

Lebih lanjut Sumarna mengatakan bahwa acara berlanjut dengan penandatanganan bersama berita acara pemusnahan, menegaskan legalitas, dan transparansi proses yang telah dilakukan. Acara ditutup dengan pemberian plakat dari Kantor Bea Cukai Juanda sebagai simbol apresiasi terhadap kerja sama dan sinergi antarinstansi yang telah terjalin.

“Kami berharap agar sinergi dan kerja sama yang terjalin dapat terus berlangsung dengan baik,” pungkas Sumarna.

Pemusnahan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan peran sebagai industrial assistance untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri, serta peran sebagai comunity protector untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

[dok. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat melepas ekspor balok las PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) ke Selandia Baru, di kawasan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 15 Januari 2025]

Lepas Ekspor Baja Rp 24,46 Miliar ke Selandia Baru, Mendag Budi Curhat soal Kebutuhan Dalam Negeri

Menteri Perdagangan, Budi Santoso meresmikan pelepasan ekspor 1.200 metrik ton balok las (welded beam) ke Selandia Baru.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025