Bea Cukai Cegah Ribuan Batang Rokok Ilegal Beredar di Pangkalan Bun

Bea Cukai tindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai menindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Pangkalan Bun pada Selasa (12/03).

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar Hak Konsumen Dapatkan Informasi Produk

“Sebanyak 50 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai telah kami tindak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut ternyata dikirim dari Jepara dengan tujuan Kecamatan Kotawaringin Lama,” jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun, Muhammad Akhyar.

Terkait kronologinya, Akhyar menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat tentang kiriman paket asal Jepara yang diduga berisi rokok ilegal.

43 Mayat Ditemukan di Tambang Ilegal Afrika Selatan

“Benar saja, setelah kami lakukan pemeriksaan, terdapat paket berisi rokok ilegal. Nilainya mencapai Rp1.380.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp946.180,” rincinya.

Pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan sebagai upaya Bea Cukai dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif. Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Harga Jual Eceran Naik per 1 Januari, Berikut Daftar Harga Rokok di Minimarket
Kondisi pagar bambu yang mengitari wilayah laut di Kabupaten Tangerang

Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang Banten

Ombudsman RI turut mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, untuk segera melakukan pembongkaran terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025