Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kediri melakukan giat operasi pasar yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 di wilayah Kabupaten Nganjuk. Giat operasi pasar ini dilakukan dengan cara mendatangi sekaligus memeriksa toko kelontong yang disebut dalam laporan aduan masyarakat.

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di Tangerang

Pada saat pelaksanaan giat operasi pasar pada sebuah toko, tim pengawasan Bea Cukai Kediri mendapati 1.420 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merek.

”Barang bukti sebanyak 1.420 batang rokok polos tersebut disembunyikan di dalam lemari kayu tempat menyimpan baju,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Kediri M. Syaiful Arifin.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Tim kemudian mengamankan seluruh barang bukti tersebut dan menerbitkan surat bukti penindakan.

”Penemuan rokok polos ini merupakan buah hasil dari partisipasi masyarakat yang sudah mengirimkan laporan pengaduan tentang adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk," lanjut Syaiful Arifin.

Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024, Bea Cukai Belawan Terima Penghargaan

Upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal ini memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk partisipasi serta peran aktif dari masyarakat yang menyaksikan secara langsung.

Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti gagalkan tiga upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024