Ini Cara Bea Cukai Jaga Kesesuaian Harga Rokok di Pasaran
- Bea Cukai
VIVA – Masuk akhir kuartal pertama tahun 2024, Bea Cukai kembali gelar monitoring harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau (HT). Kali ini monitoring dilakukan serentak oleh lima unit vertikal Bea Cukai di berbagai wilayah pada awal hingga pertengahan Maret 2024.
Kegiatan pemantauan HTP merupakan kegiatan rutin setiap tiga bulan yang tujuannya untuk membandingkan harga jual produk HT di pasaran dengan harga jual eceran yang telah diberitahukan perusahaan kepada Bea Cukai.
“Jadi kami mendatangi toko atau warung penjual HT utamanya rokok, dan mendata produk yang terpajang di etalase, mulai dari merek, informasi pita cukai, harga jual eceran dan persediaan yang terdapat di etalase,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Ia menjelaskan, kali ini ada lima unit vertikal yang menggelar kegiatan ini. Masing-masing Bea Cukai Probolinggo di wilayah Kabupaten Lumajang dan Probolinggo, Bea Cukai Bandar Lampung di Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Selatan, Bea Cukai Yogyakarta di Sleman, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Bantul. “Sedangkan di wilayah Indonesia tengah, Bea Cukai Banjarmasin monitoring ke Kabupaten Banjar dan Bea Cukai Parepare ke wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, Majene, Mamasa, Enrekang dan Sidrap,” imbuhnya.
Selain melakukan pendataan, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi untuk menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang patut diwaspadai bersama oleh masyarakat.
“Jadi kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memberantas rokok ilegal. Jika menemukan peredarannya di pasaran, segera hubungi Bravo Bea Cukai 1500225, atau kantor Bea Cukai terdekat,” pungkasnya.