Bea Cukai Bandar Lampung Blusukan ke Warung Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Bea Cukai sosialisasi gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait dengan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Bandar Lampung kembali melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal. Kegiatan sosialiasi tersebut dilakukan di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Sungkai Selatan dan Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Harga Jual Eceran Naik per 1 Januari, Berikut Daftar Harga Rokok di Minimarket

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto, mengungkapkan, “Kegiatan ini ditujukan kepada warung atau toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan mengenali rokok ilegal dan dapat membedakan antara rokok legal dengan rokok ilegal.”

Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Diantaranya adalah rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang pita cukainya salah peruntukan, dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

“Mengingat akan pentingnya kegiatan ini, Bea Cukai Bandar Lampung akan terus melakukan sosialisasi secara konsisten dengan tujuan peredaran rokok ilegal semakin menurun, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera,” pungkas Herianto.

Evakuasi Mayat dari Tambang Ilegal di Afrika Selatan (Doc: ANews)

43 Mayat Ditemukan di Tambang Ilegal Afrika Selatan

Tim penyelamat menemukan 34 jenazah penambang ilegal, pada Selasa, 14 Januari 2025, dari tambang emas yang terbengkalai di dekat Stilfontein, Afrika Selatan.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025