Bea Cukai Bandar Lampung Blusukan ke Warung Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Bea Cukai sosialisasi gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait dengan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Bandar Lampung kembali melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal. Kegiatan sosialiasi tersebut dilakukan di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Sungkai Selatan dan Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto, mengungkapkan, “Kegiatan ini ditujukan kepada warung atau toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan mengenali rokok ilegal dan dapat membedakan antara rokok legal dengan rokok ilegal.”

Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Diantaranya adalah rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang pita cukainya salah peruntukan, dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

“Mengingat akan pentingnya kegiatan ini, Bea Cukai Bandar Lampung akan terus melakukan sosialisasi secara konsisten dengan tujuan peredaran rokok ilegal semakin menurun, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera,” pungkas Herianto.

Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024