Sosialisasi Cukai Rokok di Jatim, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung

Bea Cukai menyosialisasikan aturan cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Unit-unit vertikal Bea Cukai menempuh beragam cara dalam menyosialisasikan aturan cukai dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan rokok ilegal. Di Jawa Timur misalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II dan tiga kantor vertikal di bawahnya, yakni Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Probolinggo menyosialisasikan aturan cukai lewat acara pagelaran budaya, berkunjung ke kampung, hingga menggelar talkshow radio.

Blokir 498 Entitas Ilegal, Satgas PASTI Wanti-wanti Jangan Tergiur Penawaran Jasa Pelunasan Pinjol

Di Malang, Kanwil Bea Cukai Jatim II mengudara bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Malang pada tanggal 27 Februari 2024. Dalam talkshow yang menghadirkan Pakdhe Karyadi sebagai penyiar, narasumber dari Kanwil Bea Cukai Jatim II mengingatkan masyarakat untuk turut andil mengurangi peredaran rokok ilegal, tak hanya di Malang Raya, tetapi juga di seluruh Indonesia.

"Para pendengar juga kami bekali dengan pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal hingga dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kami berharap talkshow ini dapat mengedukasi masyarakat untuk mewaspadai rokok ilegal dan dampaknya," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Bahasan yang sama juga mengemuka di Jember. Bea Cukai Jember menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai di Lapangan STIA Pembangunan Jember, pada 01 Maret 2024 yang dikemas dalam bentuk Pagelaran Budaya Gempur Rokok Ilegal. Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Jember berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Jember untuk mengenalkan ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak buruk rokok ilegal bagi kesehatan, upaya pemberantasan rokok ilegal, serta kerugian pendapatan negara dari adanya peredaran rokok ilegal.

“Petugas menginformasikan ciri rokok ilegal ada empat, di antaranya tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Selanjutnya, petugas juga mengimbau masyarakat jika menemukan informasi mengenai rokok terindikasi ilegal, laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat, atau melalui call center Bravo Bea Cukai 1500225,” kata Encep.

Bea Cukai Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang Asal Magelang ke Malaysia

Sementara itu, di kantor Bea Cukai Probolinggo, gelaran Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai yang terlaksana pada tanggal 05 Maret 2024, menyasar para pengusaha pabrik hasil tembakau. Petugas Bea Cukai Probolinggo membekali para pengusaha tersebut penjelasan atas kewajiban dan larangan pengusaha pabrik hasil tembakau. Terdapat juga penjelasan tentag program monitoring pengusaha barang kena cukai. Setelah pemaparan materi, para pengusaha tersebut terlibat dalam diskusi aktif dengan Bea Cukai Probolinggo untuk membahas apa saja kendala yang dirasakan selama ini, serta masukan untuk perbaikan layanan khususnya di bidang cukai.

"Tujuan kegiatan ini ialah agar seluruh pengusaha pabrik hasil tembakau di wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo lebih paham apa saja kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau," imbuh Encep.

Masih menurut Encep, cara lain yang ditempuh Bea Cukai dalam menyosialisasikan aturan cukai dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan rokok ilegal ialah dengan sobo kampung, atau mengunjungi perkampungan dan pedesaan. Di Kediri, Bea Cukai hadir di Pendopo Kecamatan Bandarkedungmulyo untuk menggelar sosialisasi cukai yang menyasar warga, pekerja ojek online, Satuan Linmas, serta perangkat desa setempat. Selain memaparkan ciri-ciri rokok ilegal, petugas Bea Cukai juga merinci ciri-ciri desain pita cukai tahun 2024, yang berupa gambar ikan-ikan dilindungi di Indonesia.

"Satu hal yang membanggakan adalah dalam kegiatan ini, instansi lainnya seperti TNI dan Polri turut hadir sebagai komitmen bersama dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dengan sinergi baik ini kami berharap dapat mempersempit ruang gerak rokok ilegal di Kecamatan Bandarkedungmulyo khususnya dan di Kabupaten Jombang pada umumnya," kata Encep.

Ia pun berharap seluruh sosialisasi cukai yang telah terlaksana dapat bermanfaat bagi masyarakat dan negara khususnya dalam ruang lingkup pemberantasan rokok ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya