Bea Cukai Tindak Kapal Pengangkut Kain dan Sepatu Bekas di Perairan Batam

Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed berisi kain dan sepatu di Perairan Batam. Penindakan ini terjadi pada Jumat, 01 Maret 2024 terhadap KM. ARSYI II yang berlayar tanpa dokumen kepabeanan.

Bea Cukai Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang Asal Magelang ke Malaysia

Terkait kronologinya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan pihaknya menerima informasi adanya pemuatan barang diduga balepresed yang akan memasuki perairan Batam. Setelah melakukan pengawasan, sorenya kapal diduga target memasuki perairan Nipah dan tim pun segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di perairan Batam.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sarana pengangkut KM. ARSYI II bermuatan karung balepressed berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Saat ini seluruh barang bukti termasuk nahkoda (A) telah kami amankan,” imbuhnya.

Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, PT Giwang Citra Laut Mantap Penuhi Permintaan Pasar Global

Sesuai ketentuan dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Penyelundupan baju dan sepatu bekas dinilai sangat mengganggu industri dalam negeri, sehingga sesuai dengan instruksi presiden, hal ini harus menjadi perhatian bersama.

Bau Sepatu? Coba Gunakan 8 Bahan Ini Tanpa Perlu Mencuci!

“Semoga penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Kantor Pusat Bea Cukai ini dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkas Evi.

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Tekan peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene, Bea Cukai kembali gelar operasi gempur rokok ilegal periode Oktober lalu.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024