Bea Cukai Juanda Turut Musnahkan Narkotika di Kejari Surabaya
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Juanda berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dilaksanakan oleh Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (29/02).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, mengungkapkan, “pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting dalam upaya pengelolaan dan penanganan tindak pidana terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.” Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi volume barang bukti yang disimpan di gudang penyimpanan dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu (belum labfor) seberat 4.264,126 gram, sabu seberat 644,913 gram, ekstasi seberat 15,831 gram, ganja (belum labfor) seberat 2.021,051 gram, ganja seberat 1.091,537 gram, pil LL (belum labfor) seberat 62,106 gram, pil LL seberat 1.358,345 gram, pil logo Y (belum labfor) sebanyak 1.854 butir, dan pil happy five (belum labfor) sebanyak 670 butir.
Selain memusnahkan narkotika, Kejaksaan bersama Bea Cukai juga memusnahkan barang bukti hasil penindakan antara lain handphone sebanyak 10 unit, senjata tajam sebanyak 8 buah, dan rokok sebanyak 748.000 batang.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang sesuai dengan jenis barang bukti tersebut. Narkotika, obat keras, dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara handphone dan senjata tajam dihancurkan menggunakan palu dan dipotong dengan gerinda.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam menanggulangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara bertahap untuk dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” pungkas Irwan.