Dari Dua Penindakan Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Cegah Kerugian Negara Hingga 1 Miliar Rupiah

Bea Cukai menindak upaya perdagangan ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Untuk menjalankan tugas sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai Langsa menindak dua upaya perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur. Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa cegah kerugian negara hingga satu miliar Rupiah akibat peredaran rokok ilegal.

Menteri Kehutanan Gandeng BPKP untuk Tindak Tegas Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan

Penindakan rokok ilegal pertama terlaksana di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 4 Februari 2024. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 514.000 batang rokok ilegal berbagai merek.

"Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp578.794.090. Sebagai tindak lanjut kasus, saat ini pelaku berinisial DTEP telah berada di Lapas kelas II B Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan untuk Kanwil Bea Cukai Banten

Kemudian, pada Minggu (25/02), petugas kembali menindak upaya perdagangan rokok ilegal di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

"Pada awalnya, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa. Setelah menyelidiki lokasi, kami menemukan mobil target di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Sulaiman.

Bersinergi dengan APH Lainnya, Bea Cukai Amankan Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu

Pemantauan dan pengejaran pun tak terelakkan. Petugas mengejar mobil target hingga ke Desa Beusa Seberang, hinga akhirnya dapat menghentikan mobil tersebut bersama anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 karton rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis "Ice Crush" (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis "Grapes" (SPM Impor).

Sulaiman merinci, jumlah keseluruhan rokok ilegal yang disita petugas mencapai 290.000 batang. Petugas juga telah mengamankan seorang pelaku berinisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah berada di Lapas kelas II B Langsa. Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp455.769.800,- dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp690.200.000,- dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp387.440.000,-.

"Kami akan terus menindak perdagangan rokok ilegal demi menjaga keadilan berusaha dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara," tutup Sulaiman.

Harga Emas.

Harga Emas Hari Ini 2 November 2024: Produk Antam Melorot Jadi Rp 1.539.000 Per Gram

Harga emas produk Antam itu turun Rp 8.000 per gram dibandingkan harga perdagangan kemarin.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024