Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara Tak Layak Konsumsi

Bea Cukai musnahkan barang milik negara yang tak layak
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Sinergi Jelma Anugerah yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (23/02).

43 Mayat Ditemukan di Tambang Ilegal Afrika Selatan

“Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya berupa blanched ground nut kernel (kacang tanah kupas) sebanyak lima kontainer,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama.

Satria mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun. Pemusnahan barang ilegal ini karena barang tersebut sudah dalam keadaan rusak dan tidak layak konsumsi.

Wamentan Target Impor 200 Ribu Sapi Tahun 2025 untuk Program MBG

Pemusnahan adalah Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang. Pemusnahan dilakukan terhadap barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.

“Pemusnahan BMMN adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkas Satria.

Soal Siswa Tak Dapat Susu Dalam Menu Program MBG, Wamentan: Kita Masih Impor
[dok. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat melepas ekspor balok las PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) ke Selandia Baru, di kawasan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 15 Januari 2025]

Lepas Ekspor Baja Rp 24,46 Miliar ke Selandia Baru, Mendag Budi Curhat soal Kebutuhan Dalam Negeri

Menteri Perdagangan, Budi Santoso meresmikan pelepasan ekspor 1.200 metrik ton balok las (welded beam) ke Selandia Baru.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025