Periksa Dua Tempat, Bea Cukai Kudus Sita 900 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai
VIVA – Operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus terus berlangsung. Petugas Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 128.400 batang rokok ilegal di agen jasa pengiriman di Wonosari, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dan menyita timbunan 800.860 batang rokok ilegal di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.
Pada tanggal 19 Februari 2024, petugas Bea Cukai Kudus memperoleh informasi intelijen tentang adanya sebuah jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman rokok diduga ilegal di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
"Kami pun segera memeriksa jasa ekspedisi tersebut, dan menyita beberapa paket berisi barang kena cukai berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM)," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2024, petugas Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tanpa izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Petugas langsung mengamati dan memeriksa bangunan tersebut, yang berlokasi di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan barang kena cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis SKM batangan, yang belum selesai dikemas dan telah selesai dikemas.
"Selanjutnya, seluruh barang bukti kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Sandy.