Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal dari Sebuah Jasa Ekspedisi di Malang

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa ekspedisi pada Kamis (22/02). Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengiriman rokok ilegal di jalur Stasiun Kota Baru, Malang. 

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan “petugas Bea Cukai Malang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.”

Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (4.520 bungkus) dengan total 90.400 batang.

Bea Cukai Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang Asal Magelang ke Malaysia

Selanjutnya tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total 4.520 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 90.400 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp67.438.400,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp124.752.000,00

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Blokir 498 Entitas Ilegal, Satgas PASTI Wanti-wanti Jangan Tergiur Penawaran Jasa Pelunasan Pinjol

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 498 entitas keuangan ilegal pada periode Agustus hingga September 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024