Lewat Ekspor, Rokok Asal Pamekasan Siap Beredar di Pasar Malaysia

Bea Cukai antarkan ekspor rokok ke Malaysia
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dorong kemajuan beragam produk unggulan dalam negeri, Bea Cukai Madura antarkan ekspor 2 juta batang rokok asal Pamekasan ke Malaysia. Rokok yang diekspor merupakan jenis sigaret putih mesin (SPM) hasil produksi PR Empat Sekawan.

Standardisasi Bungkus Rokok, Bagaimana Idealnya?

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi menegaskan, sesuai fungsinya sebagai industrial assistance, pihaknya senantiasa mendorong pelaku usaha di wilayah Madura untuk dapat mengembangkan usahanya melalui kegiatan ekspor, salah satunya melalui program Klinik Ekspor. “Ya, Klinik Ekspor menjadi salah satu upaya kami dalam membantu para pelaku usaha. Ekspor rokok milik PR Empat Sekawan pada Kamis (22/02) merupakan salah satu bukti keberhasilannya.”

Lebih lanjut Andru merincikan, bahwa dalam ekspor ini PR Empat Sekawan mengirim sebanyak 2 juta batang rokok jenis SPM yang dikemas dalam 200 karton. Nilai devisa yang dihasilkan mencapai USD31.000 dengan nilai cukai yang tidak dipungut sebesar Rp1.588.000.000.

Prabowo dan Anwar Ibrahim Bicara Empat Mata di Malaysia, Seskab Teddy Ungkap Inti Pembicaraan

Jadi dalam ekspor ini PR Empat Sekawan mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai, dan dalam pengirimannya wajib dilindungi dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). Dokumen CK-5 ini ditujukan ke Bea Cukai Jagoi Babang, sebagai salah satu kantor yang mengawasi lalu lintas perbatasan Indonesia-Malaysia, yang menjadi jalur mengiriman ekspor ini.

“Ekspor ini menunjukkan bahwa pabrik rokok di wilayah Madura memiliki potensi yang besar untuk menembus pasar internasional. Ini akan menjadi tantangan bagi kami dalam mendukung dan melakukan pendampingan,” pungkas Andru.

Kadin Bidik Peluang Pasar Baru Produk Ekspor RI di Pakistan
Ilustrasi Ekspor-Impor

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025