Ratusan HRD di Mojokerto Ikuti Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas yang Digelar Kemnaker

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai, pengupahan berbasis produktivitas merupakan salah satu syarat bagi terciptanya perekonomian yang produktif dan memberikan dampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Berdasarkan hal tersebut, baru-baru ini Kemnaker menggelar Bimbingan Teknis Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur pada 20-21 Februari 2024. Bimtek ini diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam laporannya mengatakan, Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem pengupahan dengan basis produktivitas, yaitu melalui penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

"Pengupahan berbasis produktivitas tentunya dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta mendorong daya saing dunia usaha, baik secara lokal maupun antar wilayah," ucap Dirjen Putri, Selasa (20/2/2024) di Mojokerto.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

Ia juga mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan komitmen pemerintah untuk menyampaikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder hubungan industrial mengenai pentingnya penerapan struktur dan skala upah berbasis produktivitas di perusahaan.

"Saya berharap para peserta yang mengikuti Bimtek ini dapat menyerap dan menerapkan apa yang diperoleh, sehingga akan mendorong terciptanya suasana kerja yang kondusif di perusahaan," ucapnya.

Ia menambahkan, pengupahan berbasis produktivitas nasional dengan instrumen struktur dan skala upah ini merupakan salah satu program prioritas nasional. Hal tersebut karena diyakini dapat menjadi kendaraan untuk meningkatkan produktivitas SDM dan pertumbuhan bisnis.

"Selain itu, pengupahan berbasis produktivitas ini diharapkan tidak hanya sebagai bentuk pelindungan bagi pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga dapat mendorong produktivitas dan daya saing SDM, yang akhirnya berkontribusi pada peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah, dan akhirnya juga mendorong pada pembangunan ekonomi di negara yang kita cintai ini," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya