Bea Cukai Kediri Kembali Melakukan Penindakan Atas Pengiriman Rokok Ilegal di Jombang

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Kediri kembali melakukan penindakan atas pengiriman rokok ilegal di rest area KM 695, Kabupaten Jombang, pada Senin (05/02). Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Kediri mencapai 302.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Bea Cukai Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang Asal Magelang ke Malaysia

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, menjelaskan kronologi penindakan tersebut.

“Penindakan berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas patroli Bea Cukai Kediri bahwa akan ada pendistribusian rokok ilegal yang diangkut dengan mobil melintasi jalur bebas hambatan di wilayah Jombang,” jelasnya.

Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, PT Giwang Citra Laut Mantap Penuhi Permintaan Pasar Global

Lebih lanjut Syaiful menyampaikan bahwa tim patroli kemudian melakukan pemantauan terhadap arus kendaraan yang melintas. Pukul 13.40 waktu setempat, tim berhasil mendapati mobil sesuai ciri-ciri dari informasi yang didapatkan.

Selanjutnya, tim mengarahkan mobil menuju rest area terdekat dan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh barang bukti berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek New Gico sebanyak 302.000 batang.

Menteri Kehutanan Gandeng BPKP untuk Tindak Tegas Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan

Total perkiraan nilai barang mencapai Rp416,7 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp289 juta. Tindak lanjut dari pemeriksaan ini, Bea Cukai Kediri menerbitkan surat bukti penindakan dan barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada akan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat turut serta mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada contact center resmi Bea Cukai di 1500225 atau menghubungi media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Syaiful.

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Tekan peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene, Bea Cukai kembali gelar operasi gempur rokok ilegal periode Oktober lalu.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024