Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Sejumlah Rokok Ilegal di Jombang

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Petugas Bea Cukai Kediri melakukan dua penindakan beruntun dan mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal. Dari penindakan yang dilakukan awal Februari 2024 lalu tersebut, petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 batang rokok ilegal.

Standardisasi Bungkus Rokok, Bagaimana Idealnya?

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan di wilayah Kabupaten Jombang pada Kamis (01/02). “Petugas menemukan mobil tersebut di area Perhutani dan dihentikan paksa karena petugas mendapati mobil tersebut mengangkut rokok ilegal.”

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, terdapat 28.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai. Masih di hari yang sama petugas juga menghentikan mobil penumpang di rest area KM 677 Kabupaten Jombang karena kedapatan membawa rokok ilegal. Dari penindakan kedua ini petugas menemukan 30.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Saat Diinterogasi oleh Petugas Soal Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung: Saya Nyaman Tapi Bu

Petugas juga telah membawa barang bukti dan supir beserta kernet ke Kantor Bea Cukai Kediri guna pemeriksaan mendalam. Bea Cukai senantiasa mengimbau bagi para pelaku usaha di bidang cukai untuk mematuhi ketentuan undang-undang. “Peredaran rokok ilegal merupakan hal yang dilarang dan melanggar undang-undang, Bea Cukai akan terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal demi menciptakan keamanan bagi masyarakat serta keadilan berusaha,” pungkas Syaiful.

Ilustrasi Ekspor-Impor

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025