Jalin Sinergi, Bea Cukai Kendari dan Subdenpom XIV/3-2 Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok

Bea Cukai gagalkan upaya peredaran 226.200 batang rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Subdenpom XIV/3-2 Baubau gagalkan upaya peredaran 226.200 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, pada Senin (05/02).

Standardisasi Bungkus Rokok, Bagaimana Idealnya?

Kronologi penindakan tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Nikodemus P. Simamora.

“Penindakan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal di Kota Baubau. Selanjutnya, Tim Penindakan Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Subdenpom XIV/3-2 Baubau untuk melaksanakan penyisiran di daerah Pasar Wameo, Kota Baubau,” jelasnya.

Saat Diinterogasi oleh Petugas Soal Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung: Saya Nyaman Tapi Bu

Nikodemus menyampaikan bahwa setelah melakukan pengamatan, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat. Tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mengamankan 13 karton atau setara 226.200 batang rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp12.156.000,00 dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200.981.000,00.

Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai melakukan penanganan perkara dengan skema ultimum remedium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp506.236.000,00.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai Kendari dalam menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian. Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut bantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai pada contact centre 1500225 atau menghubungi media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Nikodemus.

Ilustrasi Ekspor-Impor

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025