Jalin Sinergi, Bea Cukai Kendari dan Subdenpom XIV/3-2 Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok

Bea Cukai gagalkan upaya peredaran 226.200 batang rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Subdenpom XIV/3-2 Baubau gagalkan upaya peredaran 226.200 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, pada Senin (05/02).

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Umum di Bidang Cukai melalui Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

Kronologi penindakan tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Nikodemus P. Simamora.

“Penindakan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal di Kota Baubau. Selanjutnya, Tim Penindakan Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Subdenpom XIV/3-2 Baubau untuk melaksanakan penyisiran di daerah Pasar Wameo, Kota Baubau,” jelasnya.

Anjing Pelacak Bea Cukai Bantu Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Muara Selor

Nikodemus menyampaikan bahwa setelah melakukan pengamatan, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat. Tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mengamankan 13 karton atau setara 226.200 batang rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp12.156.000,00 dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200.981.000,00.

Bea Cukai Musnahkan 110 Kilogram Ganja Hasil Penindakan di Cilegon, Banten

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai melakukan penanganan perkara dengan skema ultimum remedium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp506.236.000,00.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai Kendari dalam menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian. Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut bantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai pada contact centre 1500225 atau menghubungi media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Nikodemus.

iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Plus, iPhone 16, dan iPhone 16 Pro.

Kemenperin Wanti-wanti iPhone 16 yang Masuk ke Indonesia dari Luar Negeri Ilegal Diperjualbelikan

Kemenperin mengungkapkan, berdasarkan data Bea Cukai, saat ini sudah ada sekitar 9.000 iPhone 16 yang masuk ke indonesia melalui jalur penumpang udara.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024