Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Gudang Berikat kepada PT Hwaseung Chemical Indonesia
- Bea Cukai
VIVA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukau Banten, Rahmat Subagio, berikan izin fasilitas gudang berikat pada PT Hwaseung Chemical Indonesia, pada Jumat (02/02).
Rahmat mengungkapkan bahwa izin tersebut diberikan pada rapat penilaian yang diadakan oleh Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas Kanwil Bea Cukai Banten.
“Rapat tersebut kami laksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom bersama Bea Cukai Tangerang selaku unit yang mengawasi dan melayani langsung PT Hwaseung Chemical Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa rapat penilaian ini merupakan tahap penelitian kelengkapan persyaratan setelah perusahaan lolos pemeriksaan awal dari Bea Cukai Tangerang. Rincian pemeriksaan awal meliputi persyaratan administrasi, luasan pabrik/gudang, pagar pembatas, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang impor (bahan baku).
Setelah persyaratan dirasa lengkap, perusahaan mengajukan izin permohonan fasilitas ke aplikasi Siap Kaban (Sistem Aplikasi Pengawasan dan Pelayanan Kanwil Bea Cukai Banten). Pengajuan izin secara daring diharapkan dapat memudahkan pengguna jasa dalam mengajukan permohonan, karena pengguna jasa tidak perlu menyerahkan berkas permohonan fisik ke kantor Bea Cukai.
“Fasilitas yang kami berikan kepada para pengguna jasa tentunya setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya, lalu diuji dengan melakukan tanya jawab dengan pengusaha yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” ujar Rahmat.
Gudang berikat milik PT Hwaseung Chemical Indonesia berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Perusahaan ini berencana akan melakukan importasi barang kimia berupa adhesive shoe, chemical for shoe (cleaner dan tinta), ethanol, hotmelt adhesive, polyisocynate, dan polyurethane resin. Bahan baku yang ditimbun di gudang berikat PT Hwaseung Chemical rencananya akan didistribusikan guna mendukung perusahaan industri nasional (kawasan berikat dan tempat lain dalam daerah pabean) khususnya industri alas kaki, sepatu, dan kulit di Indonesia.
“Kami akan terus mendorong para pelaku bisnis dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemeritah melalui Bea Cukai, guna mendukung pengembangan usahanya, khususnya yang berorientasi ekspor. Diharapkan dengan semakin berkembangnya usaha, perusahaan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” pungkas Rahmat.