Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Bea Cukai gagalkan pengiriman rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Malang lakukan penindakan 147.740 batang rokok ilegal dengan berbagai merek di wilayah Kabupaten Malang, pada Selasa (06/02).

Ada Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.

“Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut kami sita dalam patroli darat yang dilakukan secara rutin di Kabupaten Malang. Tim Penindakan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal mulai pukul 16.15 hingga 23.00 WIB,” ujarnya.

Temukan Motor Bekas Hingga Kelabang, Bea Cukai Ungkap Kronologi Penggagalan Penyelundupan

Pertama, tim melakukan pemeriksaan pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Atas pemeriksaan tersebut, tim mendapati adanya pengiriman rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak dua koli atau setara 975 bungkus dengan total barang mencapai 19.500 batang.

Kedua, tim melakukan pemeriksaan pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tim mendapati adanya rokok ilegal berjenis sigaret putih mesin (SPM) sejumlah 24 koli atau setara 4.500 bungkus dengan total barang sebanyak 89.920 batang.

Via Cikarang Dry Port, Chery Motor Indonesia Ekspor 120 Unit Omoda 5 ke Vietnam

Terakhir, di tempat jasa ekspedisi lain di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tim mendapati adanya pengiriman rokok ilegal berjenis SKM sebanyak sembilan koli atau setara 1.920 bungkus dengan total barang mencapai 38.320 batang.

“Seluruh barang bukti hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan seluruh penindakan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 147.740 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp203.915.200,00. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp110.233.240,00,” pungkas Dwi.

Polda Bali melakukan pengungkapan kasus pegadaian ilegal

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

Polda Bali menangkap pelaku usaha pegadaian tak berizin di Jembrana yang dioperasikan oleh I Putu Agus Berata Wijaya (43) alias Agus Weng Weng. Ternyata, tempat pegadaian

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024