Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Dalam Sepekan

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam kurun waktu sepekan, Bea Cukai Kediri melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal sebanyak dua kali. Penindakan dilakukan di ruas tol Jombang-Kertosono, pada Senin (22/01) dan Rabu (24/01).

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol Jombang.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Tim Penindakan melakukan pemantauan di area tol Jombang-Kertosono,” imbuhnya.

Bea Cukai Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang Asal Magelang ke Malaysia

Lebih lanjut, Syaiful mengatakan bahwa Tim Penindakan berhasil menemukan kendaraan sesuai informasi yang didapatkan. Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai pada kendaraan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan atas dua penindakan tersebut, tim mengamankan 66 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp91.080.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp63.176.520,00,” ujar Syaiful.

Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, PT Giwang Citra Laut Mantap Penuhi Permintaan Pasar Global

Atas dua penindakan tersebut, pelaku dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Pelaku dikenakan denda ultimum remedium dengan nilai total sebesar Rp147.708.000,00.

Mekanisme ultimum remedium artinya penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.

“Kami mengimbau pada masyarakat agar menginfokan pada Bea Cukai apabila mendapati adanya peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat dapat menghubungi Bravo Bea Cukai dengan nomor layanan 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Syaiful.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Blokir 498 Entitas Ilegal, Satgas PASTI Wanti-wanti Jangan Tergiur Penawaran Jasa Pelunasan Pinjol

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 498 entitas keuangan ilegal pada periode Agustus hingga September 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024