Wamenaker: Tanamkan Hubungan Industrial yang Dilandasi Pancasila

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Sangat penting untuk menanamkan hubungan industrial yang berlandaskan Pancasila dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan kondusif antara pengusaha dan pekerja. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

Afriansyah menyebut, hubungan industrial berlandaskan Pancasila mengedepankan prinsip-prinsip yang adaptif dan kolaboratif melalui musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan dan gotong royong.

“Hubungan industrial Pancasila sangat efektif meredam gejolak hubungan industrial di Indonesia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ucap Wamenaker usai berkunjung serta memberikan arahan kepada pekerja PT Petrokimia dan smelter pengolahan konsentrat tembaga PT Smelting Gresik, Jawa Timur, Senin (5/2/2023).

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Buat Industri Padat Karya

Afriansyah mengatakan, dalam bingkai hubungan industrial, pihaknya sangat terbuka dalam mendengarkan semua keluhan, saran dan kritik yang membangun, hal ini bertujuan agar dunia ketenagakerjaan menjadi lebih baik.

Bertekad Pertahankan WTP, Kemnaker Perkuat Integritas Pegawai

Selain itu ia menyebut adanya komitmen dalam menyelesaikan setiap permasalahan hubungan industrial yang mengedepankan dialog, menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara bermartabat dan tidak kalah bersaing dengan negara–negara lain.

“Tetap jaga soliditas karena soliditas adalah kunci utama meraih kemajuan,” ucap Afriansyah.

Wamenaker mengharapkan kepada serikat pekerja/serikat buruh agar dapat menjadi mitra kerja strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Kemnaker akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024