Bea Cukai Terbitkan Fasilitas Pusat Logistik Berikat untuk PT LX Pantos Indonesia

Bea Cukai menerbitkan fasilitas kepabeanan berupa pusat logistik berikat (PLB)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta bersama Bea Cukai Bekasi kembali menerbitkan fasilitas kepabeanan berupa pusat logistik berikat (PLB) kepada PT LX Pantos Indonesia. Fasilitas tersebut diberikan pada akhir Januari lalu sebagai bentuk implementasi fungsi Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan dan memberi asistensi kepada industri dalam negeri.

ASDP Pastikan Layanan Penyeberangannya Bebas PPN 12 Persen

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengungkapkan fasilitas kepabeanan diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya mendorong industri dalam negeri. “Hal ini dilakukan agar industri dalam negeri dapat mengembangkan usahanya. Selain itu, fasilitas kepabeanan juga diharapkan dapat memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.”

Fasilitas PLB sendiri ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses bahan baku dan bahan penolong dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan daya saing industri. Beberapa manfaat lainnya dari fasilitas kepabeanan adalah untuk mendorong perekonomian dalam negeri dan dapat menjadi sumber devisa bagi negara.

Inflasi Turun Imbas Pertumbuhan Kredit Lesu, Masyarakat Sudah Tak Tertarik Ngutang Karena Ini

PT LX Pantos Indonesia yang berlokasi di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur. Perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pusat logistik berikat setelah melalui serangkaian proses penelitian dokumen dan peninjauan lokasi.

Ilustrasi Ekspor-Impor

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025