Bea Cukai Tegal Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Exit Tol Adiwerna

Bea Cukai gagalkan pengiriman rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Tegal gagalkan pengiriman rokok ilegal di exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, pada Senin (29/01). Penindakan itu terlaksana setelah petugas Bea Cukai Tegal mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal. Petugas pun segera berkoordinasi untuk mengamankan wilayah yang dimaksud.

Gapero Sambut Baik Rencana DPR Urai Polemik PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan surveillance di beberapa titik ruas jalan tol dan wilayah Pantura yang diduga akan digunakan sebagai jalur lintas kendaraan yang membawa muatan rokok ilegal. Hingga akhirnya, petugas dapat mengidentifikasi kendaraan yang sesuai dengan informasi yang diterima, melintas di ruas jalan tol Pemalang-Pejagan KM 282, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

"Petugas pun melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan memberikan peringatan agar menepi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, sopir kendaraan tersebut menolak untuk berhenti dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas. Pengejaran berakhir setelah terjadi kecelakaan tunggal pada kendaraan target yang menabrak separator jalan di sekitar exit tol Adiwerna, Kabupaten Tegal," ucapnya.

Pede Bisa Menang Praperadilan, Kubu Hasto Sebut KPK Tak Punya Bukti Kuat

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, tetapi kendaraan target mengalami kerusakan. Petugas Bea Cukai Tegal kemudian berkoordinasi dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kepolisian di lokasi kejadian.

"Pengemudi beserta barang bukti (rokok ilegal) segera kami amankan dan angkut menggunakan mobil derek menuju Pos PJR Exit Tol Adiwerna untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Yudiyarto.

Jaga Kedaulatan Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspadai Intervensi Asing di Permenkes soal Rokok

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kendaraan tersebut membawa muatan 508.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp701.040.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp486.267.760,-.

"Operasi ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas perdagangan rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara. Bea Cukai Tegal terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya di wilayah Tegal," tutup Yudiyarto.

Ilustrasi rokok

Peredaran Rokok Polos Dominasi Pelanggaran di 2024, Segini Potensi Kerugian Negara

Dalam dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025