Biji Pinang Asal Kendari Tembus Pasar Luar Negeri

Bea Cukai ekspor perdana komoditas pinang
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – PT Sentra Mitra Mandiri, pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) binaan Bea Cukai Kendari, berhasil melakukan ekspor perdana 56 ton komoditas pinang ke Iran, pada Senin (29/01).

Dukung Kesuksesan UMKM, Putri Otonomi Indonesia Tonjolkan Kearifan Lokal di Tengah Tren Global

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Nikodemus P. Simamora, mengatakan bahwa komoditas ekspor berupa biji pinang diberangkatkan langsung dari Pelabuhan Kendari New Port dengan negara tujuan Iran.

“Ekspor perdana ini berhasil terlaksana berkat sinergi antarinstansi di Kota Kendari dalam mendukung dan memfasilitasi ekspor,” imbuhnya.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Kegiatan ekspor perdana ini diresmikan langsung oleh Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, dan turut dihadiri oleh  Direktur Tanaman Sawit dan Aneka Palma Kementan, Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara, Pimpinan K/L Provinsi Sulawesi Tenggara, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah Pemerinntah Provinsi Sulawesi Tenggara, GM PT Pelindo Kendari, Direktur PT Sentra Mitra Mandiri, dan para Pimpinan Perusahaan.

Nikodemus mengungkapkan bahwa adanya ekspor biji pinang diharapkan mampu mendorong produktivitas dan kualitas buah pinang asal Kendari ini, serta meningkatkan kinerja ekspor di Sulawesi Tenggara. Melalui program Klinik Ekspor, Bea Cukai Kendari siap mendampingi para pelaku UMKM hingga berhasil ekspor mandiri. Klinik Ekspor sendiri adalah program pembinaan dan asistensi pada pelaku UMKM agar dapat mengembangkan potensinya untuk ekspor.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

“Kami berharap ekspor terus berkelanjutan. Pertanian dan perkebunan di Sulawesi Tenggara memiliki potensi yang luar biasa, hal ini menjadi tugas Bea Cukai Kendari dan instansi terkait lainnya untuk membantu akselerasi ekspor,” pungkasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024