Bea Cukai Tual Gagalkan Peredaran Tramadol

Bea Cukai gagalkan upaya peredaran obat keras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Maluku bersinergi dengan Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Tual, dan Polres Kepulauan Aru gagalkan upaya peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada Senin (29/01).

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

"Penindakan ini berawal dari pengawasan terhadap paket domestik dari Tangerang menuju Kabupaten Kepulauan Aru yang kami curigai berisikan narkotika," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tual, Trimulyo Cahyono, pada Selasa (30/01).

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tual bersama Satuan Reserse Narkoba memantau rute perjalanan truk menuju gudang pembongkaran. Petugas kemudian memeriksa paket di gudang salah satu ekspedisi dan menemukan paket berisi barang yang diduga obat keras jenis Tramadol.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Pelaku menggunakan modus melalui barang kiriman dengan barang bukti sebanyak tiga paket berisi obat keras jenis tramadol sebanyak 650 butir," rincinya.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial AD, SM, dan RF sebagai penerima paket. Terhadap barang bukti dan seluruh tersangka telah diserahkan kepada Kepolisian Kepulauan Aru untuk diproses lebih lanjut.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

"Penggagalan peredaran obat keras ini, tidak akan berhasil tanpa adanya koordinasi antara Bea Cukai Maluku, Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Tual, dan Polres Kepulauan Aru. Kami berharap sinergi yang baik antaraparat penegak hukum terus berjalan untuk mengamankan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras tersebut," tutup Trimulyo.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024