Bea Cukai Tual Gagalkan Peredaran Tramadol

Bea Cukai gagalkan upaya peredaran obat keras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Maluku bersinergi dengan Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Tual, dan Polres Kepulauan Aru gagalkan upaya peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada Senin (29/01).

2 Tahun Buron, Polisi Tangkap Jambret yang Tewaskan Korbannya di Pademangan

"Penindakan ini berawal dari pengawasan terhadap paket domestik dari Tangerang menuju Kabupaten Kepulauan Aru yang kami curigai berisikan narkotika," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tual, Trimulyo Cahyono, pada Selasa (30/01).

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tual bersama Satuan Reserse Narkoba memantau rute perjalanan truk menuju gudang pembongkaran. Petugas kemudian memeriksa paket di gudang salah satu ekspedisi dan menemukan paket berisi barang yang diduga obat keras jenis Tramadol.

Kemenperin Wanti-wanti iPhone 16 yang Masuk ke Indonesia dari Luar Negeri Ilegal Diperjualbelikan

"Pelaku menggunakan modus melalui barang kiriman dengan barang bukti sebanyak tiga paket berisi obat keras jenis tramadol sebanyak 650 butir," rincinya.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial AD, SM, dan RF sebagai penerima paket. Terhadap barang bukti dan seluruh tersangka telah diserahkan kepada Kepolisian Kepulauan Aru untuk diproses lebih lanjut.

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Umum di Bidang Cukai melalui Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

"Penggagalan peredaran obat keras ini, tidak akan berhasil tanpa adanya koordinasi antara Bea Cukai Maluku, Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Tual, dan Polres Kepulauan Aru. Kami berharap sinergi yang baik antaraparat penegak hukum terus berjalan untuk mengamankan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras tersebut," tutup Trimulyo.

Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar

Kejagung Ungkap Zarof Ricar Makelar Kasus di MA, Ada Uang Nyaris Rp 1 Triliun Ditemukan di Rumahnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2024