Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Vanili di Perbatasan Indonesia-PNG

Bea Cukai gagalkan penyelundupan vanili
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jayapura melakukan penindakan atas upaya penyelundupan vanili ilegal di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura, pada Senin (22/01). Penindakan ini merupakan kolaborasi instansi CIQ yang terdiri dari Customs (Bea Cukai), Immigration (Keimigrasian), dan Quarantine (Kekarantinaan), bersama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS.

Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jayapura, Petrus Doan Sidharta, mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan dilakukan oleh empat orang warga negara Papua New Guinea (PNG).

“Para pelaku ditemui membawa empat karung yang berisi vanili dengan berat total 92,81 kg dengan total nilai barang mencapai Rp44.038.000,00. Vanili tersebut dibawa dari Kota Wewak, PNG, menuju Jayapura, Indonesia melewati jalan tikus di sekitar PLBN Skouw,” jelas Doan.

Penumpang Bandara Kualanamu Ditangkap karena Seludupkan Sabu 2,9 Kg di Koper

Para pelaku terancam melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5.105.000,00.

“Penindakan ini membuktikan betapa pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan instansi lain dalam rangka pelaksanaan tugas. Kami selalu berkomitmen untuk menjaga sinergi yang telah terjaga dengan baik selama ini dengan terus memanfaatkan jaringan komunikasi dan koordinasi, baik di level pimpinan maupun di level pelaksanaan tugas lapangan,” pungkas Doan.

Prabowo Soroti Penyelundupan Impor Tekstil, Wamenaker: Lonceng Peringatan untuk Semua Pihak
Ilustrasi Ekspor-Impor

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025