Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Vanili di Perbatasan Indonesia-PNG
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Jayapura melakukan penindakan atas upaya penyelundupan vanili ilegal di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura, pada Senin (22/01). Penindakan ini merupakan kolaborasi instansi CIQ yang terdiri dari Customs (Bea Cukai), Immigration (Keimigrasian), dan Quarantine (Kekarantinaan), bersama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jayapura, Petrus Doan Sidharta, mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan dilakukan oleh empat orang warga negara Papua New Guinea (PNG).
“Para pelaku ditemui membawa empat karung yang berisi vanili dengan berat total 92,81 kg dengan total nilai barang mencapai Rp44.038.000,00. Vanili tersebut dibawa dari Kota Wewak, PNG, menuju Jayapura, Indonesia melewati jalan tikus di sekitar PLBN Skouw,” jelas Doan.
Para pelaku terancam melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5.105.000,00.
“Penindakan ini membuktikan betapa pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan instansi lain dalam rangka pelaksanaan tugas. Kami selalu berkomitmen untuk menjaga sinergi yang telah terjaga dengan baik selama ini dengan terus memanfaatkan jaringan komunikasi dan koordinasi, baik di level pimpinan maupun di level pelaksanaan tugas lapangan,” pungkas Doan.