Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Bahaya Rokok Ilegal

Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai langkah preventif dalam mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Purwokerto mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman di bidang cukai.

Gapero Sambut Baik Rencana DPR Urai Polemik PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes

Bea Cukai Malang mengadakan sosialisasi lewat kegiatan layanan informasi keliling yang diadakan pada Kamis (18/01). Kali ini petugas Bea Cukai Malang berkeliling menyusuri pedagang toko di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

“Dalam kunjungannya ke setiap toko, petugas mengimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Jaga Kedaulatan Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspadai Intervensi Asing di Permenkes soal Rokok

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut Bea Cukai Malang juga menjelaskan kepada pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kegiatan sosialisasi lainnya juga dijalankan oleh Bea Cukai Purwokerto dengan mengedukasi para admin pengelola media sosial di seluruh desa di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Wanadadi, Rakit, Pagedongan, Bawang, Sigaluh, Banjarnegara, Pagedongan, dan Banjarmangu.

Metode THR Klaim Bisa Kurangi Bahaya Rokok, Ini Faktanya!

Dalam kesempatan tersebut, selain menjelaskan terkait rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto juga menekankan bahaya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang masih cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau.

Encep menambahkan bahwa organisasi perangkat daerah dan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal. “Bea Cukai senantiasa mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan ke Bea Cukai. Selain itu dapat juga menyebarluaskan informasi yang sudah didapatkan dari kegiatan sosialisasi cukai.”

Ilustrasi rokok

Peredaran Rokok Polos Dominasi Pelanggaran di 2024, Segini Potensi Kerugian Negara

Dalam dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025