Beri Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Bantu Serap Ribuan Tenaga Kerja di Jateng

Bea Cukai beri izin kawasan berikat
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Raih tren positif dalam pemberian fasilitas di tahun 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) pertama di tahun 2024. Izin diberikan kepada PT Inspire Way Indonesia pada Kamis, 11 Januari 2024.

Anindya Bakrie Optimistis RI Gabung BRICS Bisa Buka Akses Pasar Baru

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq menyampaikan bahwa pemberian insentif fiskal dalam bentuk fasilitas kawasan berikat kepada industri berorientasi ekspor ini tujuannya untuk mendorong penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi nasional melalui terciptanya iklim usaha yang berdaya saing. Fasilitas ini diyakini mampu meningkatkan daya saing produk serta memberikan dampak ekonomi dalam menggerakkan ekonomi sektor riil.

“PT Inspire Way Indonesia berlokasi di Desa Ngijo, Kabupaten Karanganyar merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. Dengan diperolehnya izin kawasan berikat, perusahaan ini diperkirakan mampu menyerap 1.200 tenaga kerja dan kapasitas produksi capai 2.400.000 pcs/tahun,” jelasnya.

Tangani Sampah, NU Gandeng Power Pro Bentuk Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial

Selain itu, nilai investasi PT Inspire Way Indonesia yang semula USD2 juta diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi USD 10 juta di tahun 2028.

“Saya harap PT Inspire Way Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal, sehingga tujuan pemberian fasilitas dalam menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah dapat tercapai,” pungkas Rofiq.

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI
Anggota Ormas Minta Maaf Usai Viral Sebut Bikin Konten di Harus Izin

Usai Viral Sebut Bikin Konten di Taman Literasi Blok M Harus Izin ke Pemuda Pancasila, Anggota Ormas Minta Maaf

Belum lama ini viral seorang anggota masyarakat (ormas) bilang ke masyarakat yang hendak membuat konten di kawasan Blok M, Jakarta Selatan harus meminta izin dahulu.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025